Mojokerto (Antaranews Jatim) - Bupati Mojokerto, Jawa Timur Mustofa Kamal Pasa, menyatakan akan memberikan sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika tidak bisa memaksimalkan realisasi sesuai anggaran kas yang telah direncanakan pada triwulan.
"OPD yang tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai rencana, bisa dikenakan sanksi atau punishment," katanya saat memimpin rapat bersama, Senin.
Ia mengemukakan, dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai, terdapat 4 (empat) sanksi yang diberikan pada pejabat pengelola keungan apabila tidak mampu menjalankan kewajiban di atas.
"Sanksi pertama, yakni penundaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Kedua, bila sampai tribulan I realisasi anggaran belum memenuhi syarat ketentuan, maka pemberian tambahan tambahan penghasilan berdasar beban kerja bulan pertama di tribulan berikutnya ditunda hingga bulan berikutnya," ujarnya.
Ketiga, kata dia, jika sampai triwulan berikut masih belum memenuhi syarat realisasi sesuai rencana anggaran kas, maka diberi sanksi pemotongan 50 persen (hangus) terhadap tambahan penghasilan pada point pertama.
"Terakhir, pengelola keuangan yang diberi sanksi penundaan dan/atau pemotongan tambahan penghasilan berdasar beban kerja yaitu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD, PPTK, untuk pemotongan honorarium PPTK dilakukan oleh Bendahara dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu," ucapnya.
Pada rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah, Herry Soewito dan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, bupati selalu menegaskan bahwa hal-hal penting diatas dimaksudkan juga memacu dan mendongkrak kinerja OPD agar tetap berada pada prosedur berlaku, sesuai mekanisme, spesifikasi dan ketentuan.
Seperti diketahui, prestasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto terlebih bidang infrastruktur telah banyak mendapat pengakuan akan keberhasilannya baik tingkat regional maupun nasional.
Prestasi ini tentu menjadi cerminan bagaimana pengelolaan anggaran dijalankan dengan maksimal, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat berjalan tanpa hambatan dan tepat waktu.
Pembangunan infrastruktur jalan contohnya Jalan Usaha Tani (JUT), tahun 2018 ini telah dilaksanakan di 38 titik pada 16 kecamatan di Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp30.936.000.000.
Total panjangnya mencapai 26.975 kilometer dengan diuruk sirtu bawah setebal 10 centimeter (untuk pemadatan tanah dasar) dan yang belum terealisasi sekitar 142 kilometer. Kisaran anggaran yang mesti disediakan yakni Rp169 miliar dengan cakupan tiap titiknya membuthkan kisaran Rp400 juta hingga Rp1,2 miliar.(*)