Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun tercatat menangani sebanyak 83 penindakan administrasi karena pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya selama tahun 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie, Rabu mengatakan jumlah yang mencapai 83 penindakan tersebut meningkat hingga 100 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 34 penindakan.
"Meningkatnya jumlah penindakan yang dilakukan petugas kantor imigrasi tersebut, merupakan keberhasilan peran serta tim pengawasan orang asing (PORA) yang dibentuk hingga tingkat kecamatan. Jadi tim PORA ini cukup efektif," ujar Kurniadie kepada wartawan.
Menurut dia, melalui peran tim PORA di tingkat kecamatan, Kantor Imigrasi akan mendapat informasi tentang warga negara asing (WNA) yang perlu dicek keberadaannya.
Setelah dicek, akan diketahui apakah keberadaan WNA bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian atau tidak. Jika menyalahi, tentu akan ditindak sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.
Kurniadie menjelaskan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah membentuk 96 tim PORA di sejumlah kecamatan kota/kabupaten yang masuk wilayah kerjanya. Yakni mulai Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Magetan.
Guna lebih mengoptimalkan tugasnya dalam mengawasi keberadaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Madiun akan membentuk tim PORA di tingkat desa/kelurahan pada tahun 2018 mendatang.
Berdasarkan data, dari 83 penindakan administrasi yang ditangani, terbanyak merupakan pelanggaran keimigrasian karena menyalahi izin tinggal. Di antaranya WNA bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya namun masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Untuk itu, WNA bersangkutan akan dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan penindakan lainnya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) hingga deportasi dari wilayah Indonesia.
Kurniadie meminta masyarakat ikut andil. Jika mengetahui keberadaan warga negara asing di suatu wilayah tanpa izin tinggal sesuai aturan, maka dapat melapor ke kantor imigrasi terdekat. (*)