Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pembina klub sepak bola Arema Agoes Soerjanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

"Agoes Soerjanto diperiksa terkait tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Selain Agoes, KPK juga memanggil CEO Arema Iwan Budianto dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan bagi Iwan dan Agus dalam kasus tersebut bukanlah yang pertama, mengingat pada Rabu (12/10) Iwan pernah diperiksa, sedangkan Agus diperiksa pada Senin (16/10).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9), di Batu, dan mengamankan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta uang sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.

Uang Rp300 juta itu diduga sebagai bagian "fee" 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya, karena menurut Eddy, mobil itu sudah lunas.  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka penerima adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan, sedangkan tersangka pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

KPK menduga uang Rp200 juta diperuntukkan pada Wali Kota Batu dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026