Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap pembuat mercon atau petasan berinisial ZN, warga Desa Beragung, Kecamatan Guluk Guluk.
"Tersangka ZN ditangkap di rumahnya pada Selasa siang pukul 11.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers di Sumenep, Selasa malam.
Polisi menyita banyak barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya empat renteng petasan dengan tiga ukuran berbeda, 403 petasan jenis "sreng dor", dan 552 selongsong petasan yang berisi obat mercon.
Polisi juga menyita seperangkat alat untuk membuat petasan, 1.347 gram bubuk warna hitam diduga obat mercon, dan 24 gram bubuk warna abu-abu diduga obat mercon.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep oleh personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumenep.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka membeli obat mercon itu dari seseorang yang tak dikenalnya beberapa waktu lalu.
"Semua keterangan tersangka masih didalami oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli obat mercon tersebut untuk membuat petasan," kata Suwardi, menerangkan.
Tersangka yang akan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)