Situbondo (Antara Jatim) - Sebanyak 80 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan remisi pada HUT Ke-72
Republik Indonesia dan empat napi di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Warga binaan di Rutan Situbondo terdiri dari jumlah tahanan
sebanyak 107 dan 112 narapidana. Dan dari 112 narapidana 80 orang di
antaranya memperoleh remisi pada HUT ke-72 RI Tahun 2017, sedangkan
empat napi langsung bebas pada hari ini," kata Kepala Rutan Kabupaten
Situbondo Eka Priyatna di Situbondo, Kamis siang.
Ia menyebutkan, empat narapidana yang mendapatkan remisi atau
pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada hari ini adalah Jupri
Efendi, Slamet Riyadi, Zainullah, dan Siti Fatima. Empat narapidana
tersebut langsung bebas karena setelah sisa masa hukumannya dikurangi
remisi.
Menurutnya, empat narapidana itu diusulkan mendapatkan remisi atau
pemotongan masa hukumannya karena selain masa hukumannya habis tepat
pada 17 Agustus 2017 bisa bebas, juga keduanya berkelakuan baik selama
menjadi warga binaan.
"Tadi dilihat bersama untuk pemberian remisi terhadap 80 napi,
secara simbolis diberikan kepada dua narapidana langsung bebas hari ini,
yaitu Siti Fatimah kasus perlindungan anak dan Nasrullah kasus
pengrusakan mobil," ujarnya.
Sebanyak 80 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ke
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu mulai dari
pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan dan bahkan ada juga yang diajukan
mendapatkan remisi hingga enam bulan.
Pengajuan pengurangan masa hukuman ini dilakukan, lanjut dia,
berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 bahwa setiap
warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah
menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama
menjadi warga binaan.
"Warga binaan kasus tindak pidana korupsi ada juga satu orang yang
memperoleh remisi yakni atas nama H Imron, dan mendapatkan remisi tiga
bul
an karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat," paparnya.(*)
Empat Narapidana di Situbondo Memperoleh Remisi Bebas HUT ke-72 RI
Kamis, 17 Agustus 2017 14:27 WIB