Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 1.867 buruh di Jawa Timur mengadukan permasalahan pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada posko THR yang dibentuk oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Aliansi Buruh Jawa Timur- Federasi Serikat dan Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur.
Koordinator posko THR Abd. Wachid Habibullah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu mengatakan, berdasarkan perkembangan sampai hari ini tanggal 21 Juni 2017 ada 1.867 Buruh buruh yang mengadukan permasalahan THR kepada posko.
"Berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 yaitu H-7, sebelum lebaran yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017, maka dapat dikatakan perusahaan yang tidak membayar THR melebihi H-7 sebelum lebaran telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dari sisi waktu," katanya.
Selain itu, kata dia, pelanggarannya secara keseluruhan menimpa pekerja yang berstatus, kontrak dan tenaga harian lepas, dan banyak pekerja yang diberhentikan sebelum hari raya tidak diberikan THR.
"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 32 Perusahaan di enam Kabupaten atau kota di Jawa Timur yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Bojonegoro," ujarnya.
Ia menjelaskan, pegawai tetap juga THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK dengan modusnya adalah para buruh kontrak dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR.
"Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu maka perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Sehubungan dengan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, lanjut dia, posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah berkoordinasi melaporkan kepada Disnakertransduk Provinsi Jatim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan serta berkoordinasi dengan serikat buruh pekerja untuk melakukan demontrasi ke perusahaan.
"Oleh karena itu rekomendasi Posko THR Jatim mendesak Kadisnakertransduk Jatim mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik," ucapnya
Selain itu, kata dia, memberikan sanksi kepada Perusahaan yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen dan memberikan sangsi pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Agar perusahaan yang melanggar dimasukkan daftar 'black list' oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Secara regulasi pemerintah agar memperkuat peraturan soal THR melalui Peraturan Daerah serta perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara preventif dan represif," ujarnya.(*)