Sampang (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap adanya satu keluarga warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniadi di Sampang, Selasa, satu keluarga yang tertangkap petugas menjadi pengedar narkoba itu masing-masing berinisial SA (41) dan YA (40).
"Keduanya merupakan warga Dusun Gruggak, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Hasil penyidikan petugas, mereka ini ternyata bukan hanya pengedar, akan tetapi juga menjadi bandar narkoba," ujar Arief Kurniadi.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang masih satu keluarga itu, terendus petugas berdasarkan pengembangan penyidikan dari beberapa orang tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap polisi sebelumnya.
"Beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap, semuanya mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari di SA dan YA ini," kata Arief Kurniadi, menerangkan.
Atas dasar itu, maka polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, memantau kegiatan SA dan YA.
"Setelah diketahui positif bahwa keduanya memang menjadi pengedar, tim langsung melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Sejati," ujar Arief menuturkan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,3 gram dari kedua tersangkan. Sebanyak 10 poket sabu berat 11,08 gram disita dari tersangka SA, dan sebanyak 3 poket sabu seberat 2,22 gram disita dari tersangka YA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kami masih terus mengembangan penyidikan, mencari jaringan kedua tersangka SA san YA ini," kata kapolres Arief Kurniadi menjelaskan. (*)