Kepala Satuan Reskrim dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan pemanggilan terhadap pihak pengelola Hotel Oval untuk dimintai keterangan telah dijadwalkan pada pekan ini.
"Kita lihat dalam pemeriksaan nanti apakah pihak hotel sudah mengetahui penggunaan kamar yang disewa itu," katanya.
Tentu, menurut dia, hasil pemeriksaan akan berpengaruh pada status pengelola hotel apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Shinto, keterangan awal yang digali polisi, pihak hotel mengaku penyewaan kamar nomor 314 dan 203, yang belakangan diketahui menjadi tempat pesta gay itu, semula dikira disewa biasa untuk menginap sebagaimana disewa oleh tamu-tamu hotel lain pada umumnya.
"Tentu ini perlu kita dalami lagi," katanya. Mengingat Hotel Oval tidak sekali ini saja digunakan untuk Pesta Gay.
Pada tahun 2010 lalu, Hotel Oval juga pernah digunakan oleh kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT) sebagai tempat pertemuan, yang sempat ricuh karena dibubarkan oleh salah satu organisasi massa.
Polisi, lanjut Shinto, akan menyelediki apakah dua peristiwa itu saling berkaitan atau hanya kebetulan saja, yang diduga ada keterlibatan pihak pengelola hotel terkait kemudahan penyediaan fasilitas tempat bagi kaum homoseksual.
Dalam kasus pesta gay, dari 14 peserta yang diamankan, polisi telah menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Enam peserta lainnya telah dipulangkan karena berdasarkan pemeriksaan polisi, dalam pesta tersebut mengaku hanya berperan sebagai penonton.
Namun Shinto menegaskan jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah, yang salah satunya masih mendalami keterlibatan pihak hotel. (*)