Surabaya, (Antara Jatim) - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyatakan jika kasus yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan lebih mengarah ke target orang, bukan kepada kasus hukumnya sendiri.
"Saya melihat (kasus Dahlan Iskan) target orang yang dibungkus kasus," katanya saat menjadi narasumber Diskusi Publik yang bertajuk "Adakah Keadilan Untuk Dahlan? Seorang Pengabdi Yang Dituntut Bui" di salah satu hotel berbintang di Surabaya, Jatim, Rabu.
Ia mengemukakan, dirinya melihat kasus yang dialami oleh Dahlan Iskan ini ada kepentingan politik yang menargetkan seseorang, baru kemudian dicarikan kasus.
"Kalau berbicara masalah korupsi seharusnya ada tiga faktor, yaitu ada peraturan yang dilanggar, menguntungkan pribadi atau seseorang dan juga merugikan negara. Ketiga faktor ini yang harus dipenuhi," ujarnya.
Nah, kata dia, untuk kasus Pak Dahlan ini kan tidak ada yang dirugikan, tidak ada peraturan yang dilanggar dan bahkan diuntungkan dengan adanya penjualan aset ini.
"Karena yang dilakukan adalah menjual aset yang satu kemudian dibelikan aset yang lainnya, kemudian asetnya tersebut menguntungkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pengalamannya setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan sudah tidak ada lagi peraturan yang dilanggar.
"Kami berharap pada penegakan hukum kali ini gunakanlah hati nurani. Selain itu, saya meminta kepada para intelektual, ulama, mahasiswa marilah membuat kultur bersih dan jangan diam saja," ucapnya, menegaskan.
Sementara itu, Ketua Rumah Dahlan Iskan (RDI) Jawa Timur Prof Gempur Santoso mengatakan kalau melihat kondisi seperti ini, hukum di Indonesia ini seperti hukum rimba siapa yang kuat dialah yang menang.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan negara ini akan dipimpin oleh orang yang punya uang seperti orang asing yang punya uang dan ber-KTP Indonesia," katanya.(*)
Said Didu: Kasus Dahlan Mengarah Target Orang
Rabu, 19 April 2017 19:55 WIB
Kalau berbicara masalah korupsi seharusnya ada tiga faktor pertama ada peraturan yang dilanggar, menguntungkan pribadi atau seseorang dan juga merugikan negara. Ketiga faktor ini yang harus dipenuhi