Surabaya (Antara Jatim) - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk siap memulai produksi di Rembang, Jawa Tengah pada semester I, dan akan memasuki operasi komersial, kata Direktur Utama PT Semen Indonesia, Rizkan Chandra.
Rizkan, dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Kamis mengatakan, kesiapan memulai produksi itu setelah pihaknya melakukan rapat di kantor staf presiden pada April 2017.
"Dalam rapat itu disebutkan Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat, dan karena hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih," katanya.
Sehingga, kata Rizkan, Semen Indonesia segera memulai kegiatan produksi dengan targetk semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial.
Sementara terkait hasil Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rizkan menyebutkan, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang.
"Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di cat-cat lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun," katanya.
Rizkanmenyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.
Sementara itu, hingga kini Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perizinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.
"Dalam rapat juga telah dijelaskan Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan," katanya.
Rizkan juga meminta agar beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar perlu diluruskan, antara lain pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng, Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo.
Selain itu, sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan cat Watuputih terbagi menjadi dua kawasan lindung dan budi daya, atau sesuai koordinat dan peta geologi Perda.(*)