Jember (Antarajatim) - Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali mendapatkan program penyerapan beras kualitas premium pada tahun 2017 karena terakhir program tersebut dilaksanakan Bulog Jember pada tahun 2015.
"Tahun ini target pengadaan beras premium di Bulog Jember sebanyak 2.950 ton," kata Kepala Bulog Subdivre XI Jember Khozin di Jember, Minggu.
Menurutnya penyerapan beras kualitas premium dari petani tersebut dimanfaatkan untuk stok operasi stabilisasi harga dan penyedia program Rumah Pangan Kita (RPK) sebanyak 150 unit yang tersebar di Jember.
"Bulog menyerap beras kualitas premium dan diolah oleh Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB), sehingga tahun ini kami mendapatkan target sebanyak 2.950 ton selama tahun 2017," tuturnya.
Ia mengatakan patokan harga penyerapan beras premium itu didasarkan pada harga pasar dan juga kualitas gabah atau beras di lapangan, sehingga petugas Bulog Jember akan menaksir harga gabah/beras milik petani dengan menggunakan dua patokan tersebut.
"Jadi tidak ada patokan baku secara pasti berapa harga gabah atau beras premium yang dibeli Bulog di tingkat petani. Apabila kualitas barangnya bagus, maka kami juga bisa membelinya dengan harga yang cukup tinggi," katanya.
Khozin mengatakan Bulog Jember pernah melakukan penyerapan beras kualitas premium pada tahun 2015 dan hasil serapan tersebut sempat diperuntukkan untuk distribusi kepada penerima program beras masyarakat pra-sejahtera (rastra).
"Pada tahun lalu, program penyerapan beras premium ditiadakan di Bulog Jember sesuai dengan instruksi Bulog pusat. Kemudian baru dimulai lagi tahun 2017, namun bukan untuk program rastra karena alokasi rastra sudah ditetapkan menggunakan beras PSO (Public Service Obligation) atau beras kualitas medium," ujarnya.
Data di Bulog Jember menyebutkan penyerapan beras dan gabah setara beras PSO tahun 2017 ditargetkan sebanyak 70.000 ton, atau menurun sekitar 5.000 ton dibandingkan tahun sebelumnya.
Pedoman Bulog membeli gabah atau beras PSO sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 tentang harga pokok pembelian (HPP) gabah dan beras medium yakni harga gabah kering sawah (GKS) dihargai Rp3.700 per kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp4.650 per kilogram dan beras Rp7.300 per kilogram.(*)