Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon tidak hadir pada sidang praperadilan yang diajukan Dahan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat.
Ferdinandus selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke panitera pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim.
Dengan menggunakan pengeras suara, Suparman memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang. Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim ada yang datang.
Hakim Ferdinandus menunda akhirnya persidangan perkara ini, pada Kamis (17/11) mendatang. "Sidang kami tunda Kamis depan," ucap Hakim Ferdinandus di akhir persidangan.
Sementara itu, Pieter Talaway selaku ketua tim penasehat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang tidak mengindahkan panggilan pengadilan.
"Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan.
"Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," kata dia.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Plt Kasipemkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya pada persidangan praperadilan ini, meski terdengar nada dering dari ponselnya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.