Situbondo (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menggerebek dan menangkap sembilan orang nelayan yang sedang bermain judi kartu remi di sebuah rumah kosong, selain itu juga petugas mengamankan barang bukti uang dan kartu.

"Penggerbekan permainan judi kartu remi tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Panarukan, pada Minggu dini hari tadi, di sebuah rumah kosong di Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kassubag Humas) Polres Situbondo Ipda Pol Nanang Priambodo di Situbondo, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa dari penggerebekan judi kartu remi itu dilakukan oleh petugas setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika terdapat permainan judi di rumah kosong.

Sejumlah petugas dari Kepolisian Sektor Panarukan, kata dia, langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku judi kartu remi berserta barang bukti uang dan kartu remi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari sembilan orang yang ditangkap petugas itu rata-rata berprofesi sebagai nelayan. Dan barang bukti uang yang diamankan petugas Rp675 ribu dan empat set kartu remi," katanya.

Ia menyebutkan, sembilan orang nelayan yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya Sutrisno (44) asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Busarwan (55) warga Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Panarukan, Slamet (51) asal Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Miski (41), Naswiyanto (38), keduanya warga Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Panarukan.

Selain itu, Misnawi (41) warga Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Mohammad Busairi (40) warga Dusun Mimbo, Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Sulaiman (45) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, serta Jaki alias Pak Slamet (47) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sembilan orang nelayan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan jika terbukti mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Tunggul Susilo

COPYRIGHT © ANTARA 2026