Jember (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia untuk mengantisipasi investasi bodong dengan mengeluarkan fatwa haram terkait keberadaan dari investasi yang terindikasi penipuan tersebut.
Koordinator Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK I Ketut Widiana, Kamis, mengatakan, OJK mengimbau kepada masyarakat luas, termasuk lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan untuk saling berperan dan bersinergi bersama menangani maraknya investasi bodong.
"Jika diperkuat dengan adanya fatwa yang kredibel, maka masyarakat kemungkinan akan memperhatikan fatwa tersebut untuk tidak mengikuti investasi bodong," katanya di Jember.
Menurutnya permintaan dikeluarkan fatwa haram oleh MUI tersebut bertujuan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan adanya investasi bodong karena selama ini pengaruh dan kharisma dari seorang tokoh agama sangat dihormati oleh masyarakat.
"Pengaruh para tokoh agama di daerah sangat kuat sekali, terlebih lagi di Kabupaten Jember yang identik dengan sebutan kota santri, sehingga pengaruh dari kiai atau ulama sangat besar yang akan dipatuhi oleh masyarakat luas," tuturnya.
Ia menjelaskan sejumlah MUI di daerah sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap investasi bodong seperti yang dilakukan MUI Cirebon dan Banten karena kedok dari investasi bodong tersebut juga menggunakan alasan agama, seperti halnya janji umroh gratis, bahkan naik haji gratis.
"Saya berharap MUI Jember bisa mengeluarkan fatwa haram atas investasi yang berkedok penipuan itu, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan iming-iming investasi bodong tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Rosadi Badar mengatakan para tokoh agama yang ada di Jember masih memiliki pengaruh yang cukup besar dan bisa dipercaya, sehingga bisa diajak untuk memerangi perusahaan yang menawarkan investasi bodong.
"Para ulama dan kiai di Jember sangat dipercaya oleh masyarakat, sehingga fatwa haram itu dapat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat untuk tidak terbujuk investasi yang terindikasi penipuan itu," tuturnya.(*)