Surabaya (Antara Jatim) - Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
"Pengungkapan sindikat pemalsu KTP ini berasal dari informasi masyarakat," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Minggu.
Dalam kasus itu, petugas menangkap dua tersangka yakni, Agung Wicaksono (35) dari Dusun Ngasunan Gresik dan Nana Subianto (42) dari Darmokali, Surabaya.
Dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan, namun kasusnya masih didalami.
"Untuk membedakan KTP buatan Agung dan KTP asli, memang hampir identik kemiripannya. Tapi KTP buatan Agung tidak memiliki hologram seperti pada KTP asli," katanya.
Oleh karena itu, Bayu mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan pengurusan secara resmi, dan jangan tergiur serta meminta bantuan oknum-oknum dengan cara tidak benar.
Sementara itu, tersangka Agung mengakui dirinya menerima pesanan KTP palsu dari tersangka Nana.
Dari KTP itu, oleh Nana yang merupakan calo atau makelar digunakan pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Foto yang ada pada KTP pun tidak sesuai dengan pemilik KTP aslinya.
"Setiap KTP, saya mengambil keuntungan Rp 25-50 ribu. Foto yang ada di KTP memang saya reka-reka dan mengambil di internet. Tapi data dan alamat di KTP sesuai dengan notice yang dibayarkan," katanya. (*)