Surabaya (Antara Jatim) - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan batu bara senilai Rp3,2
miliar yang melibatkan Eunike Lenny Silas sebagai terdakwa batal digelar
karena menurut kuasa hukum terdakwa melalui Jon Matias menyatakan bahwa
terdakwa masih sakit dan butuh perawatan.
"Saya menerima surat tertanggal 13 Juni 2016 kemarin, di sini
terdakwa dinyatakan masih dalam keadaan sakit. Apa benar terdakwa masih
sakit," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran
Basuning, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa dua yakni Usman Wibisono bisa
bernafas lega karena hakim Efran mengabulkan permintaan penangguhan
penahanan yang awalnya ditahan di Rutan Medaeng kini menjadi tahanan
kota.
n
"Karena faktor kemanusiaan, mulai hari ini status peahananmu saya alihkan menjadi tahanan kota," kata Efran.
Usai sidang, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Yuni mengaku
kecewa dengan penundaan sidang ini karena waktu dan tenaganya sebagai
jaksa terkuras.
"Kalau kecewa pasti, tapi mau bagaimana lagi. Akhirnya sidangnya
ditunda dan menjadi berlarut-larut seperti ini. Mestinya kami bisa
mengerjakan pekerjaan lainnya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Tan Pauline yakni Alexander Arief
menyesalkan keputusan hakim, karena menurut Alex pembantaran hakim tanpa
dasar karena hanya berdasarkan fotokopy sedangkan surat dokter belum
ada.
"Kenapa hakim langsung mengabulkan apa yang menjadi permintaan
kuasa hukum terdakwa, sementara dari RS sebelumnya yakni RS Onkologi dan
RSAL bahwa tidak ada penyakit yang diderita Lenny, sama sekali tidak
dijadikan pertimbangan," katanya.
Alex menuding sudah ada keberpihakan yang dilakukan hakim sehingga
ia akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terkait
hal ini.
"Ini sudah ada skenario yang luar biasa, mau dibawa kemana
peradilan ini. Hakim membuat keputusan pembantaran tanpa adanya dasar
yang jelas. Saya sangat menyayangkan dan sangat kecewa terkait hal ini,"
katanya.
Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013
lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batu
bara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp3,2 miliar ke saksi
korban.
Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika
dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan
ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin
pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan
uang sebesar Rp3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut
kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372
juncto pasal 55 tentang penggelapan.(*)
Sidang Penipuan Batu Bara Batal Digelar
Selasa, 14 Juni 2016 20:13 WIB