Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton meminta aparatur pemerintah menghindari cara-cara paksaan terhadap pedagang untuk menyelesaikan masalah pelik terkait "site plan" Pasar Blimbing yang akan dimodernisasi.
"Kami tidak ingin menggunakan cara paksaan untuk menyelesaikan masalah itu, meski sebenarnya pemkot memiliki wewenang, karena Pasar Blimbing merupakan aset Pemkot Malang. Untuk menghindari pemaksaan itu, marilah kita duduk bersama dan membicarakannya agar ada solusi yang tidak saling merugikan," kata Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengemukakan pemerintah saat ini sedang berupaya agar dalam pembangunan Pasar Blimbing tidak ada yang dirugikan, baik investor ataupun pedagang. "Kepentingan pemkot adalah bagaimana agar pembangunan pasar sukses dan tidak ada masalah di kemudian hari," ucapnya.
Politisi dari PKB itu berharap ada komunikasi yang intensif antara pedagang dan investor, yakni PT Karya Indah Sukses (KIS). "Saya selaku kepala daerah ingin pembangunannya tidak ada kendala dan segera bisa dikerjakan, apalagi pasar penampungan di Blimbing juga sudah siap ditempati," ujarnya.
Polemik pembangunan Pasar Blimbing hingga kini belum juga ada titik temu, sebab pedagang belum bisa menerima site plan yang dibuat tim independen, karena beberapa hal, termasuk luas tampak depan yang masih kurang serta jumlah lapak pedagang yang menyusut, dari 2.250 unit menjadi 2.154 unit.
Sebelumnya Koordinator pedagang Pasar Blimbing, Subardi mengemukakan, setelah ada perubahan dalam site plan atau rencana tapak, luas tampak depan berkurang enam meter untuk jalan dan jumlah kios pedagang juga berkurang, dari 2.250 menjadi 2.154 unit.
"Kami kira luas tampak depan 108 meter itu murni, tetapi ternyata dikurangi untuk jalan 6 meter, sehingga tinggal 102 meter, padahal keinginan kami 108 meter itu murni," kata Subardi.
Pedagang meminta kepada investor PT Karya Indah Sukses (KIS) agar mau berkorban dengan menghilangkan beberapa ruko, sehingga keperluan pedagang bisa terkover.
Kondisi Pasar Blimbing saat ini sebagian (bagian depan) sudah tertutup seng karena beberapa waktu lalu investor sudah akan melakukan pembangunan dan pedagang sudah menyetujui untuk direloaksi di pasar penampungan. Namun, ternyata pedagang memilih bertahan dan tidak mau direloaksi dengan alasan belum ada kesepakatan soal site plan.
Proses revitalisasi Pasar Blimbing tersebut sudah berlangsung sekitar lima tahun, namun sampai saat ini belum juga terealisasi karena kendala site plan yang dibuat investor belum disetujui pedagang.(*)
Wali Kota Malang: Hindari Paksa Pedagang
Minggu, 3 April 2016 18:56 WIB