Ambon (Antara) - Penetapan awal dua tersangka kasus korupsi anggaran pengadaan tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim) karena mereka memiliki peran penting dan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus itu.
"Kami masih melakukan analisis sedemikian rupa tupoksi kedua tersangka ini yang langsung berhubungan erat dengan pengadaan kantor cabang di Surabaya dan mereka aktif dari awal sampai pencairan uang berlangsung," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Saut Tampubolon di Ambon, Jumat.
Dua oknum yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah IR alias Idris, mantan Direktur Umum PT. BM-Malut dan PRT alias Pedro selaku mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat Kajati Maluku Nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016, dan selanjutnya untuk penetapan tersangka berikutnya, nanti menyusul karena yang dikejar adalah siapa oknum yang paling bertanggungjawab.
Jaksa bergerak cepat dan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan mengungkap lebih banyak fakta hukum dalam kasus ini, termasuk ke Surabaya memeriksa orang-orang yang terkait di dalamnya.
Nanti akan terlihat fakta hukum yang lebih lengkap dan siapa saja kira-kira yang layak bakal dijadikan tersangka.
"Kita lebih arif menilai layak-tidaknya seseorang menjadi tersangka dan tidak harus jumlah tersangkanya banyak, yang penting mengembalikan keadaan seperti semula itu lebih berarti, seperti pengembalian keuangan negara," ujarnya.
Selain itu, penyidik dalam melakukan tugasnya selama satu bulan lebih sudah menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai Rp262,5 juta setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam perkara itu.
Jaksa juga bergerak lebih cepat karena semakin banyak hal-hal yang harus diungkap dengan memeriksa saksi-aksi di Surabaya karena ada beberapa pihak yang berdomisili di sana, kemudian objek berupa tanah dan gedung kantor cabang senilai Rp54 miliar juga terdapat di Surabaya. (*)
Mantan Direktur Tersangka Korupsi Pengadaan Kantor BM-Malut Surabaya
Jumat, 1 April 2016 13:36 WIB