Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Surabaya menyatakan persetujuan bersyarat jika usaha transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online masuk ke Kota Surabaya.
Ketua DPC Organda Surabaya Sonhaji, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan mekanisme usaha dengan menggunakan IT, namun ada beberapa syarat yang diminta menjadi perhatian Pemkot Surabaya.
"Keberadaan sistem transportasi berbasis online tidak disoal. Namun, pengunduh maupun personal yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik penumpang dilarang menggunakan kendaraan roda empat berpelat nomor hitam," katanya.
Ia mengatakan usaha transportasi resmi seharusnya berbadan hukum. Termasuk usaha yang dijalankan secara perorangan. Itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan
"Aturan tersebut harus ditaati jika sarana transportasi online seperti grab maupun uber taksi ingin beroperasi di Surabaya," katanya.
Jadi, lanjut dia, meski perusahaannya menerapkan secara aplikasi, namun penggunanya harus berbadan hukum. "Jika tidak, maka tidak bisa beroperasi di Surabaya," katanya.
Beberapa pekan lalu, lanjut dia, sebanyak 13 pengusaha armada taksi telah melakukan pertemuan. Hasilnya mereka menolak total jika transportasi berbasis aplikasi android beredar.
"Mengingat mereka juga memiliki usaha dengan proses perizinan yang resmi. Bahkan, turut menyumbangkan PAD bagi Surabaya," katanya.
Saat ini, lanjut dia, sebanyak 6.500 unit armada taksi berbagai perusahaan beroperasi di Surabaya. Selain itu, dalam setahun pemasukan PAD yang disumbang untuk Kas Kota Surabaya diketahui Rp1,63 triliun pertahunnya.
"Jadi kalau transportasi online mau beroperasi. Perorangan wajib hukumnya berbadan hukum," katanya. (*)
Organda Surabaya Beri Persetujuan Bersyarat Transportasi Daring
Kamis, 31 Maret 2016 17:52 WIB
Keberadaan sistem transportasi berbasis online tidak disoal. Namun, pengunduh maupun personal yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik penumpang dilarang menggunakan kendaraan roda empat berpelat nomor hitam