Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengancam akan menunda pembayaran termin pencairan anggaran proyek fisik apabila hasil pekerjaan rekanan dinilai berkualitas rendah dan tidak kunjung dilakukan perbaikan.
"Otomatis akan kami tunda sampai perbaikan dan masa pemeliharaan selesai," kata Kabid Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Kabupaten Trenggalek, Sukamto di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.
Ia tidak merinci berapa rekanan yang telah mendapat surat peringatan karena hasil pekerjaan yang dinilai buruk tersebut.
Sukamto hanya menyatakan ada sejumlah kontraktor pelaksana proyek hasil penunjukan langsung yang ditengarai mengerjakan paket pekerjaan secara asal-asalan.
"Untuk rekanan yang nakal seperti itu akan kami beri catatan khusus dan menjadi bahan evaluasi untuk proses penunjukan langsung periode berikutnya," ujarnya.
Namun, lanjut dia, sanksi administratif semacam itu tidak bisa diberlakukan untuk proyek-proyek berskala besar yang di luar skema penunjukan langsung atau melalui prosedur lelang.
Sukamto beralasan, pekerjaan lelang tidak dikelola langsung oleh dinas PUBMP, melainkan di bawah Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Pengawasan tetap dilakukan, namun untuk sanksi administrtatif sebagaimana penunjukan langsung tidak bisa diterapkan karena mekanismenya berbeda," kata dia.
Kendati tidak bisa membuat catatan bagi kontraktor nakal untuk jenis pekerjaan lelang, Sukamto menegaskan sanksi penundaan pembayaran berlaku untuk semua jenis pekerjaan.
Sukamto menegaskan, selama masih dalam masa pemeliharaan rekanan atau pihak pelaksana kegiatan juga belum akan menerima semua pembayaran.
Menurut penjelasan Sukamto, ada sebagian dana proyek, yakni lima persen dari total nilai pekerjaan yang ditahan sebagai dana jaminan atas pemeliharaan pekerjaan.
"Sehingga, jika pihak rekanan tidak melaksanakan perbaikan otomatis dana tersebut juga tidak bisa diambil. Ya jelas tidak dibayarkan sisa pembayarannya," ujarnya. (*)