Mengenai geledah terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada pejabat MA dengan tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna), penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan sejak Selasa (16/2) hingga hari ini
Jakarta (Antara) - KPK menggeledah tiga kantor dan lima rumah di Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai geledah terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada pejabat MA dengan tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna), penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan sejak Selasa (16/2) hingga hari ini," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pada hari ini, KPK menggeledah empat tempat yaitu pertama di kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) di Karangploso, Malang; dua di kantor pemasaran PT CGA di Jalan Soekarno Hatta, Malang; satu kantor di Jalan Raden Intan, Arjosari Malang; dan satu rumah di Griya Shanta Lowokwaru, Malang.

"Lainnya pada Selasa-Kamis di dua rumah milik tersangka IS (Ichsan Suaidi) di Sidoarjo dan Surabaya dan dua rumah tersangka ALE (Awang Lazuardi Embat) di Pakis, Malang dan satu lagi rumah di Gubeng Surabaya," tambah Yuyuk.

Penyidik menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang. Namun hingga saat ini belum ada pengembangan kepada tersangka baru dalam perkara ini.

KPK menyangkakan kepada tersangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026