Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pers segera mengeluarkan rapor media setelah selama ini melakukan uji kompetensi wartawan.
"Kami akan mengeluarkan rapor yang didasarkan pada peringkat pelanggaran," kata anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Implementasi Kebebasan Pers untuk Kepentingan Publik" yang diikuti 20 pimpinan redaksi.
"Kalau pelanggarannya parah, seperti melanggar kode etik, kami bisa merekomendasikan bahwa media itu dinyatakan bukan lagi media," katanya.
Tahun lalu, pihaknya merekomendasikan enam media yang dinyatakan bukan media, diantaranya dua media dari Sumut dan dua media dari Kepri.
"Pelanggaran terbanyak sebenarnya dilakukan media daring (online)," kata Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers itu.
Dalam diskusi sehari yang membahas model bisnis media, independensi media, dan cyber media itu, sejumlah peserta mengakui berita kekerasan dengan "rating" tinggi justru menurunkan iklan.
Selain itu, peserta juga menilai lembaga rating perlu diwaspadai, karena data yang dipublikasikan sering meragukan, sebab data antar-media berbeda.
Tidak hanya itu, peserta diskusi juga membahas tentang perkembangan cyber media yang melahirkan masyarakat yang mampu membuat karya dengan standar jurnalistik, tapi dia tidak terikat media.
Namun, cyber media juga melahirkan dampak negatif dengan lahirnya cyber media dengan konten yang berideologi radikal dengan jumlah semakin banyak.
Peserta menilai hal itu tidak cukup dilawan dengan blokir, tapi perlu "cyber media" tandingan yang melurukan untuk mencerahkan masyarakat.
Selain itu, pengelola "cyber media" yang bagus juga perlu dibina dengan "pelatihan jurnalistik" agar melahirkan informasi yang berkualitas, sekaligus dimanfaatkan untuk sumber informasi media. (*)