Kami sudah menerima nomor register pengajuan gugatan Pilkada Jember di MK dan pemberitahuan itu disampaikan oleh KPU pusat,
Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah yag diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah menerima nomor register pengajuan gugatan Pilkada Jember di MK dan pemberitahuan itu disampaikan oleh KPU pusat," kata Komisioner KPU Jember, M. Syaiin, di Kantor KPU Jember, Selasa.
Dalam laman resmi MK yakni http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ pada penanganan perkara konstitusi tercatat pemohon Sugiarto-Dwi Koryanto memasukkan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada 20 Desember 2015 pukul 14.54 WIB dengan nomor APPP 69/PAN.MK/2015.
"Sejauh ini kami belum menerima salinan materi pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 1, namun sesuai jadwal pokok perkara itu akan disampaikan ke KPU Jember pada 4 Januari 2015," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, KPU sudah berancang-ancang menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan dibutuhkan dalam gugatan pilkada tersebut.
"Kalau materi pokok perkara gugatan sudah diterima, maka kami akan menyiapkan sejumlah dokumen terkait dengan hal-hal yang digugat oleh pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto," ucap Komisioner KPU Jember Divisi Hukum tersebut.
Syaiin mengatakan pihaknya juga akan memanfaatkan fasilitas "video conference" di Fakultas Hukum Universitas Jember untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam gugatan sengketa pilkada, apabila hal tersebut diperlukan.
Mahkamah Konstitusi telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu termasuk Unej, sehingga saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan dalam sidang gugatan pemilu di MK.
"Biasanya secara teknis untuk permohonan video conference sidang perselisihan hasil pemilu itu dilakukan langsung oleh MK dengan perguruan tinggi yang bersangkutan," katanya.
Sesuai informasi yang diterima KPU Jember, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan materi gugatan dijadwalkan pada 7 Januari 2015 yang sepenuhnya merupakan kewenangan hakim MK.
"Dalam menghadapi gugatan pilkada, kami akan dibantu pengacara Zaenal Marzuki dkk yang merupakan tim advokat dan konsultan hukum KPU Jember," ucap mantan aktivis mahasiswa tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jember menyebutkan pemenang pilkada di kabupaten setempat yakni pasangan calon nomor urut 2, Faida-A. Muqit Arief yang mendapatkan 525.519 suara atau 53,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto mendapatkan mendapatkan sebanyak 452.085 suara atau sebesar 46,24 persen.(*)
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.