Surabaya (Antara Jatim) -Dua rekanan Pemerintah Kota Surabaya, CV Sumber Artha Jaya yang
menangani proyek saluran Jalan Sedayu dan saluran Bulak Rukem Timur
serta CV Dua Mitra yang menangani proyek Jembatan Undaan (U-Turn) masuk
daftar hitam pemkot setempat.
"Rekanan terpaksa di-black list (daftar hitam) karena progres
pembangunan ketiga proyek tersebut sangat minim. Sehingga, secara
kalkulasi mustahil selesai sesuai `deadline`," kata Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya Erna
Purnawati di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, jumlah rekanan yang di-black list bisa bertambah jika
masih ada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek hingga batas
waktu pada 30 Desember mendatang.
Sesuai aturan dan kesepakatan kontrak, kata dia, bahwa rekanan yang
di-black list dikenai sanksi berupa penahanan jaminan pelaksanaan
sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Sebelumnya, rekanan telah melewati tahapan black list meliputi tiga
kali surat peringatan, verifikasi dari Inspektorat Surabaya dan
penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sedangkan rekanan yang dikenai denda keterlambatan tahun ini
jumlahnya mencapai 55 rekanan. Setali tiga uang, jumlahnya juga
diprediksi bertambah saat akhir tahun.
Erna mengatakan, rekanan yang didenda keterlambatan tetap mampu
menyelesaikan proyek. Hanya saja waktunya molor dari tenggat waktu yang
telah ditentukan.
Adapun rumus sanksi denda keterlambatan yakni jumlah hari
keterlambatan dikali seper-seribu dari nilai kontrak. Dana yang
terhimpun dari black list dan denda keterlambatan masuk ke kas daerah.
Kendati demikian, tren black list DPUBMP mengalami penurunan dari
tahun ke tahun. Pada 2013, daftar cekal DPUBMP mencapai 27 proyek. Pada
2014 ada 7 proyek dan 2015 (per 17 Desember) sebanyak 3 proyek.
Erna menjelaskan pemberlakukan black list bagi kontraktor yang
gagal memenuhi target proyek memberikan manfaat positif. Dengan segala
konsekuensinya, termasuk penahanan jaminan pelaksanaan serta dilarang
terlibat proyek Pemkot selama dua tahun, diharapkan memberi pembelajaran
bagi para rekanan.
Menyinggung masih adanya rekanan yang terkena black list, menurut
Erna, mayoritas disebabkan faktor finansial pada internal rekanan.
"Biasanya kemampuan finansial kurang diperhitungkan. Rekanan menerima
banyak proyek, sehingga keteteran saat pengerjaan di lapangan," ujarnya.
Erna menampik asumsi bahwa rumitnya birokrasi di Pemkot sebagai
biang gagalnya suatu proyek, karena DPUBMP sudah memberikan kemudahan
bagi rekanan, salah satunya dengan menyediakan enam unit komputer yang
tersebar di tiga ruangan di kantor DPUBMP Surabaya.
"Keenam komputer itu untuk membantu proses pencairan pembayaran
kepada rekanan. Ditambah, kami membuka desk untuk melayani informasi
yang diperlukan oleh rekanan," ujarnya.
Meskipun masih ada rekanan yang di black list dan dikenai denda
keterlambatan, tidak semua rekanan bermasalah. Sebab, ada beberapa
rekanan yang berprestasi.
Dia mencontohkan, rekanan yang menggarap proyek akses jalan menuju
stadion Gelora Bung Tomo (GBT). "Padahal proyek tersebut ikut lelang
bulan September, tapi sekarang sudah mau selesai. Progresnya dapat
dikatakan cukup cepat," katanya. (*)
Dua Rekanan Pemkot Surabaya Masuk Daftar Hitam
Kamis, 17 Desember 2015 18:12 WIB
Rekanan terpaksa di-black list karena progres sangat minim di ketiga proyek tersebut. Sehingga, secara kalkulasi mustahil selesai sesuai deadline