Malang, (Antara Jatim) - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Edi Sulistyo menyatakan sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memihak pekerja (karyawan) karena ada sejumlah hak karyawan yang sebelumnya tidak ada. Dalam PP Pengupahan itu, selain mengatur acuan tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), perusahaan juga diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), memberikan uang 'service' pada karyawan perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat membayar upah karyawan.
Malang, (Antara Jatim) - Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Edi Sulistyo menyatakan sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memihak pekerja (karyawan) karena ada sejumlah hak karyawan yang sebelumnya tidak ada.

Dalam PP Pengupahan itu, selain mengatur acuan tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), perusahaan juga diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), memberikan uang 'service' pada karyawan perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat membayar upah karyawan.

"Selain itu, juga pemotongan upah karyawan dipebolehkan, namun tidak lebih dari 50 persen," kata Edi Sulistyo ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi UMK 2016 di balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengemukakan dalam PP tersebut, jika perusahaan melanggar peraturan yang termaktub dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha.

"Kalau melihat sejumlah item kewajiban perusahaan yang begitu rigit terhadap kesejahteraan karyawan, saya kira PP Pengupahan ini justru memihak kepada karyawan. Sebab, yang dibutuhkan karyawan bukan hanya gaji, tetapi tunjangan-tunjangan lain yang menambah pendapatannya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrian Dinas Ketenagakerjaan dan Tarnsmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kasiyadi mengatakan UMK 2016 yang berlaku di Kota Malang sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.099.000.

Selain mengumumkan kepada sekitar 100 pekerja dan pemilik usaha yang hadir dalam sosialisasi UMK 2016 itu, Kasiyadi juga menyampaikan dari hasil pantauan yang dilakukan Disnakertrans setempat, sekitar 24 persen dari 344 perusahaan yang ada di Kota Malang belum memenuhi UMK, sehingga akan terus dipantau agar perusahaan tersebut melaksanakan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemkot Malang Abdul Malik yang membacakan sambutan Wali Kota Malang Moch Anton mengatakan pemerintah telah mengatur sistem dan mekanisme pengupahan di pasar kerja, salah satunya kebijakan mengenai UMK yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah, sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

"Karena itu pengusaha dan pekerja diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya agar terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha, khusunya di Kota Malang," ujarnya.(*)


Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026