Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Thailand karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Senin, di Madiun, mengatakan, warga negara Thailand yang dideportasi tersebut adalah Bunyakiad Kunlak alias Yusuf (20) yang selama di Indonesia tinggal di Pondok Pesantren Temboro, Kecamatan Karas, Magetan, untuk belajar.
"Yang bersangkutan telah dideportasi tadi pagi karena bebas visa kunjungan singkat atau BVKS miliknya telah habis masa berlakunya," ujar Sigit Roesdianto kepada wartawan.
Menurut dia, sebelum dideportasi, Bunyakiad telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Ia ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Madiun pada tanggal 6 November lalu di Pondok Pesantren Temboro.
"Setelah menjalani pemeriksaan resmi, yang bersangkutan akhirnya dideportasi dengan didampingi petugas kantor imigrasi setempat melalui Bandara Juanda," kata dia.
Sementara, saat pemeriksaan terakhir sebelum dideportasi, Bunyakiad mengaku senang akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada temannya para santri di Pondok Pesantren Temboro yang telah membiayai kepulangannya ke Thailand.
"Saya berterima kasih kepada para santri di Temboro Magetan karena sudah membantu memulangkan saya," kata Bunyakiad yang fasih berbahasa Indonesia.
Ia mengaku akan pulang untuk bekerja di negaranya dan kelak kembali lagi ke Indonesia untuk melanjutkan belajarnya di Pondok Pesantren Temboro Magetan. (*)