Malang (Antara Jatim) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengemukakan jika "hate speech" (ujaran kebencian) telah mampu membuka ruang untuk diskusi publik secara luas, termasuk menjadi topik dan pembahasan hangat di media massa.
"Saya berhasil memancing-mancing tanggapan dan respon dari seluruh lapisan masyarakat dengan memunculkan isu 'hate speech' dan akhirnya bisa membuka ruang diskusi publik yang lebih luas dan cukup intensif, meski tanpa mengadakan seminar atau workshop," kata Kapolri ketika memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengakui sebenarnya Surat Edaran (SE) Nomor 6/X/2015 terkait hate speech itu hanya berlaku untuk internal Polri saja, bukan untuk publik. Namun, kenyataan di lapangan justru menjadi pembahasan publik dan mendapat respon luar biasa. Banyak tanggapan dari masyarakat dari berbagai kalangan.
Kapolri juga menegaskan SE tersebut, selain berlaku di internal Polri, juga bukan sebuah regulasi yang diberlakukan untuk publik (umum). SE tersebut seperti naskah dinas untuk menangani persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik dan mengatur tata cara bagaimana Kepolisian di pusat maupun daerah untuk terlebih dahulu memediasi dua pihak yang bersengketa.
Badrodin mengatakan sebelumnya jika ada persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik, polisi segera melakukan proses hukum. Dalam SE tersebut diimbau untuk melakukan pertemuan kedua belah pihak terlebih dahulu. Lalu mencari solusi terbaik untuk keduanya. Namun, kalau masing-masing tidak dapat mencapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan.
Menurut dia, tidak ada SE itupun proses hukum yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik tetap dapat diproses secara hukum. Sebelumnya, Badrodin juga menegaskan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu. "Saya senang ada diskusi publik mengenai permasalahan ini. Dengan ada perdebatan SE tersebut, masyarakat maupun pengamat sadar tentang persoalan itu dan tanpa membuat seminar sudah ada perdebatan publik mengenai persoalan ini," katanya.(*)
Kapolri: "Hate Speech" Buka Ruang Diskusi Publik
Jumat, 6 November 2015 13:08 WIB
"Surat Edaran (SE) Nomor 6/X/2015 terkait hate speech itu hanya berlaku untuk internal Polri saja, bukan untuk publik. Namun, kenyataan di lapangan justru menjadi pembahasan publik dan mendapat respon luar biasa. Banyak tanggapan dari masyarakat dari berbagai kalangan," kata Kapolri.