Produk perhiasan asal Jatim harus terakui HAKI dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan ke sejumlah pihak, khususnya pelaku usaha, agar produk perhiasan yang asli berasal dari wilayahnya sudah terdaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Produk perhiasan asal Jatim harus terakui HAKI dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, didaftarkannya produk perhiasan asal Jatim sangat penting agar tidak diakui oleh Negara lain karena selama ini sudah sering terjadi pengakuan dari pihak luar.

Terlebih, kata dia, pasar perhiasan di seluruh dunia mulai didominasi produk dari Jatim, seperti diakuinya saat mengunjungi wilayah di Amerika Serikat, yang  hampir semua perhiasan buatan Jatim.

"Begitu juga saat saya berkunjung ke Arab, sebagian besar emas yang diperjualbelikan adalah buatan dari beberapa daerah, seperti Lumajang, Lamongan, Mojokerto dan Malang," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Selain itu, pihaknya berupaya melakukan pemberian standarisasi internasional agar ketika pengusaha perhiasan berkeinginan "go international", mereka telah siap mengikuti semua standar yang ditentukan pasar internasional.

Mewujudkan upaya tersebut, lanjut dia, peran Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mengembangkan pasar perhiasan telah dilakukan, seperti membuat desain menarik dan meningkatkan teknologi industri melalui pameran mesin.

Sementara itu, berdasarkan catatannya, saat ini nilai ekspor perhiasan asal Jatim menembus angka hingga 2,21 miliar dolar AS pada semester pertama di tahun 2015.

Ia mengklaim, nilai ekspor perhiasan setiap tahunnya meningkat, dimulai pada Tahun 2012 mencapai 520 juta dolar AS, kemudian 2013 mencapai 1,2 miliar, dolar AS, dan 2014 mencapai 2,9 miliar dolar AS.

"Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan nilai ekspor perhiasan. Target nilai ekspor perhiasan pada akhir tahun ini mencapai 4,5 miliar dolar AS," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026