Malang (Antara Jatim) - Pemberian fasilitas bagi para lanjut usia (lansia) di Kota Malang, Jawa Timur, masih menunggu disahkannya peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan lansia tersebut.
Wali Kota Malang Moch Anton, di Malang, Minggu, berharap Perda tentang Lansia itu bisa segera diundangkan agar program dan kegiatan maupun kucuran anggaran serta pelayanannya terhadap lansia punya dasar hukum .
"Perda tersebut mengatur beberapa hal soal lansia, di antaranya penghargaan terhadap lansia, pemberian fasilitas yang memadai jelas sangat penting bagi mereka karena semua orang akan mengalami fase itu. Kalau sudah ada regulasi dan Perda-nya, nantinya pemberian fasilitas standar bagi lansia bisa dilakukan," katanya di sela upacara Hari Lansia di Malang.
Pada kesempatan itu Anton berpesan kepada para lansia agar terus berkiprah dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karenanya, para lansia tersebut perlu perhatian khusus dari pemerintah agar mereka tettap bisa berkarya. "Peningkatan jumlah lansia perlu ada perhatian khusus, sehingga lansia dapat hidup bahagia karena rentan terhadap penyakit," ujarnya.
Selain harus diperhatikan secara khusus, para lansia juga harus dihormati dan menjadi panutan sikap utamanya bagi anak muda di Kota Malang. "Yang penting adalah bagaimana lansia ini tetap produktif," ucapnya.
Sementara Ketua Yayasan Gerentologi Abhiyoso Djanggan Sargowo mengatakan jumlah Lansia di Kota Malang sekitar 10 persen dari jumlah penduduk. "Karena jumlahnya cukup banyak, kami menuntut Perda Lansia bisa segera diundangkan, karena terkait anggaran dan fasilitas bagi lansia yang selama ini masih minim," kata Djanggan.
Menanggapi desakan dari Wali Kota Malang maupun Yayasan gerentologi Abhiyoso tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban mengatakan perda yang mengatur Lansia tersebut tinggal menunggu Bagian Hukum Pemkot Malang.
Ia mengaku Lansia tersebut merupakan inisiasi dewan. Dan pembahasan di legislatif sudah selesai, sekarang ini dewan masih butuh kerja sama dengan Pemkot Malang agar Perda bisa segera didok dan masalah lansia bisa teratasi.
"Perda perlu kesepakatan dua pihak, antara legislatif dan eksekutif, jadi kami tinggal nunggu bagaimana bagian hukum saja. Karena itu, kami berharap wali kota segera berkomunikasi dengan Kepala Bagian Hukum agar Perda yang dinanti kaum lansia ini bisa diundangkan, apalagi pembahasan perda ini di tataran dewan sudah finish," kata politisi Partai Hanura tersebut.(*)
Pemberian Fasilitas Lansia Kota Malang Tunggu Perda
Minggu, 18 Oktober 2015 17:48 WIB