Blitar (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan penataan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait referendum pasangan calon tunggal boleh mengikuti pilkada serentak 2015.
"Kami sudah menindaklanjuti pascakeputusan tersebut. Yang pertama, kami sudah mencabut SK penundaan dan kami membuat tahapan baru, yaitu persiapan pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah di Blitar, Jumat.
Ia mengatakan, KPU juga sudah koordinasi dengan pemkab terkait dengan keputusan MK tersebut untuk masalah pendanaan serta berbagai persiapan pilkada. Karena waktu yang juga sudah dekat, KPU juga melakukan agenda tersebut secara maraton.
Lebih lanjut, ia mengatakan belum memanggil PPK terkait dengan tahapan pilkada, sebab saat ini masih membicarakan perencanaan tahapan, termasuk koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim.
"Jika sudah selesai koordinasi, nanti kami panggil PPK," ujarnya.
MK telah memutuskan Pilkada dengan calon tunggal untuk tetap dilaksanakan pada jadwal pilkada serentak 2015 dengan sistem pernyataan pendapat "setuju" atau "tidak setuju" dalam surat suara dengan calon tunggal.
Judicial review (pengujian materiil) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru selaku pemohon. Dalam putusannya, MK meminta KPU untuk melaksanakan pilkada meski hanya satu pasangan calon yang ikut pesta demokrasi tersebut.
Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Kabupaten Blitar, KPU hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon yaitu petahana Wakil Bupati Blitar Rijanto dan pasangannya Marhaenis. Keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. (*)
KPU Kabupaten Blitar Lakukan Penataan Tahapan Pilkada
Jumat, 2 Oktober 2015 19:38 WIB
"Kami sudah menindaklanjuti pascakeputusan tersebut. Yang pertama, kami sudah mencabut SK penundaan dan kami membuat tahapan baru, yaitu persiapan pengadaan barang dan jasa,"