Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat, mulai
mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) ke dua kubu pasangan calon
kepala daerah yang maju dalam bursa pilkada setempat, 9 Desember 2015.
Ketua KPU Trenggalek Suripto memastikan seluruh APK untuk bahan
sosialisasi pencalonan dalam Pilkada Trenggalek telah diserahkan kepada
kedua kubu tim sukses, baik pasangan tim pemenangan pasangan
Kholiq-Priyo Handoko, maupun pasangan Emil Elestianto Dardak-Mohammad
Nur Arifin.
"Pemasangan APK yang didistribusikan harus sesuai dengan peraturan
yang ada," kata Komisioner Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KPU
Trenggalek Nur Huda di Trenggalek.
Ia merinci, total APK yang didistribusikan ke setiap calon terdiri
atas lima buah baliho, 314 spanduk, 280.124 lembar leaflet/brosur, serta
280.124 lembar poster atau pamflet.
Untuk jumlah spanduk, sesuai aturan dihitung dengan asumsi setiap desa mendapat jatah/kuota maksimal dua buah.
Sementara pagu jumlah brosur maupun poster disesuaikan dengan jumlah KK yang ada di Kabupaten Trenggalek.
"Semua dibagikan secara merata kepada kedua kubu dengan jumlah yang
sama. Kecuali baliho sudah dipasang sebelumnya, sedangkan leaflet dan
pamflet disesuaikan dengan jumlah KK yang ada di Trenggalek," terangnya.
Huda mengingatkan kepada kedua kubu untuk mematuhi peraturan yang ada.
Jika hal ini dilanggar, kata dia, akan ada sanksi tegas bakal
dijatuhkan, yakni bisa berujung pembatalan calon tersebut pada pilkada.
"Ada sanksi jika hal ini dilanggar," tegasnya.
Sesuai peraturan, pemasangan alat peraga kampanye memang menjadi fokus perhatian KPU maupun panwas pilkada.
Berdasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 pasal 68 ayat 2, pasangan
calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain
pada tempat yang telah ditentukan.
Tempat-tempat yang dilarang untuk ditempeli APK tersebut antara
lain adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung sekolah).
"Tempat-tempat itu tidak diperbolehkan memasang APK," tegasnya.
Pilkada Trenggalek diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan
nomor urut satu, Kholiq-Priyo Handoko yang diusung PKB, dan pasangan
nomor urut dua, Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin yang diusung
koalisi lima parpol PDIP, Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra. (*)
KPU Trenggalek Distribusikan Alat Peraga Kampanye Pilkada
Jumat, 25 September 2015 19:34 WIB
"Jika hal ini dilanggar, kata dia, akan ada sanksi tegas bakal dijatuhkan, yakni bisa berujung pembatalan calon tersebut pada pilkada. Ada sanksi jika hal ini dilanggar," tegasnya.