Penyelenggara pilkada itu dialihkan dari parpol kepada negara itu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan, tapi pelaksanaannya masih asal-asalan, karena itu perlu standarisasiSurabaya (Antara Jatim) - Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Kode (Konstitusi dan Demokrasi) Inisiatif menilai penyelenggaraan pilkada (pilkada serentak) oleh negara masih asal-asalan.
"Penyelenggara pilkada itu dialihkan dari parpol kepada negara itu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan, tapi pelaksanaannya masih asal-asalan, karena itu perlu standarisasi," kata peneliti Kode Inisiatif, Very Junaidi, di Surabaya, Rabu.
Didampingi dosen FH Unair, yakni Radian Salman SH LLM, dan Mohammad Syaiful Aris SH MH, ia menjelaskan temuan itu merupakan hasil FGD (Focus Group Discussion) yang hasilnya akan diteruskan ke Kementerian Polhukam untuk perbaikan.
"Dalam diskusi yang dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, Dispendukcapil, pemantau pemilu, akademisi, tim sukses, dan TNI-Polri dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo itu, kami menyoroti enam kelemahan pilkada (pilkada serentak)," katanya.
Keenam kelemahan pilkada (pilkada serentak) yang dimaksud adalah regulasi, anggaran, kampanye, pendidikan politik, tingkat partisipasi pemilih, dan daftar pemilih atau sistem data pemilih (sisdalih).
Menurut dosen FH Unair, Radian Salman SH LLM, adanya penyelenggaraan asal-asalan itu bukan berarti pelaksanaan pilkada dikembalikan kepada parpol, melainkan penyelenggaraan pilkada oleh negara perlu diberi rambu-rambu atau standarisasi.
"Misalnya, regulasi KPU terkait surat edaran (SE) yang multitafsir dan kini digugat sejumlah pihak, termasuk Koalisi Majapahit (koalisi parpol di Surabaya), karena itu peserta diskusi sepakat agar semua pihak menunggu keputusan MK," katanya.
Namun, kata pakar hukum tata negara Unair itu, pihaknya berharap MK untuk mengambil keputusan dengan memberi rambu-rambu, seperti halnya keputusan MK yang membolehkan penggunaan KTP untuk memilih tapi dengan menunjukkan KK.
"Soal keputusan calon tunggal itu, misalnya, MK bisa saja membolehkan calon tunggal, maka MK harus memberi rambu-rambu (standarisasi), misalnya calon tunggal itu tetap melalui proses pendaftaran sebanyak dua kali dan tidak ada perubahan calon, lalu ada batasan dukungan masyarakat dan parpol, seperti 50 persen," katanya.
Selain regulasi, masalah anggaran pilkada juga masih asal-asalan, karena ada dua aturan yang membingungkan terkait naskah hibah pemerintah daerah (NHPD) yakni Permenkeu dan Permendagri.
"Soal alat peraga kampanye atau bahan kampanye juga masih asal-asalan, misalnya banyak APK yang mudah lepas, hilang, dan tulisannya terlalu panjang. Selain itu, APK juga cenderung menguntungkan petahana, karena iklan ucapan selamat oleh petahana di media tidak dianggap sebagai kampanye," ujarnya.
Kesan asal-asalan juga ada pada pemutakhiran data yang masih ada perbedaan antara KPU dengan Dispendukcapil, lalu proses tahapan pilkada yang panjang juga bisa menguntungkan masyarakat tapi bisa juga membuat jenuh masyarakat. (*)
Pewarta: Edy M YakubEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.