Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya akan memanggil sejumlah pejabat teras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot setempat menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tri Rismaharini pada 28 September dan ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
"Kami akan memanggil beberapa pejabat teras untuk melihat kesiapan internal Pemkot dalam pergantian pimpinan pemerintah daerah kepada penjabat sementara ini," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Adi Sutarwijono di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, kesiapan pemkot perlu mendapat perhatian mengingat ada dua agenda penting pasca-berakhirnya masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 28 September yaitu pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2015 dan RAPBD 2016.
Terkait dua agenda tersebut, lanjut dia, Komisi A ingin melihat sejauh mana kewenangan Plt Wali Kota atas dua hal tersebut. "Kita ingin tahu sejauh mana batas kewenangan plt wali kota dan persiapan internal Pemkot sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan Plt Wali Kota Surabaya yang ditunjuk Gubernur Jatim akan mulai bekerja pada 29 September mendatang. Untuk itu, lanjut dia, selama masa jabatan plt wali kota sampai terpilihnya wali kota baru harus berjalan dalam kondisi yang kondusif tanpa gejolak.
"Karena sejauh yang saya dengar sejumlah daerah timbul gejolak akibat kebijakan plt kepala daerah. Jangan sampai Surabaya seperti itu," katanya.
Adi juga mengemukkan sejauh ini dwan belum mendapatkan kabar resmi siapa yang ditunjuk gubernur sebagai plt wali kota. Bisa saja, kata dia, ada kemungkinan yang ditunjuk sebagai Plt adalah Sekretaris Kota Surabaya (Sekkota) Hendro Gunawan.
"Belum ada kabar resmi dari Gubernur terkait siapa yang akan dijadikan Plt di Surabaya, hingga bisa jadi selama beberapa hari akan dihandle oleh Plt dalam hal ini Sekkota. Jadi memang pemkot harus siap," katanya.(*)
DPRD Akan Panggil Semua Pejabat Pemkot Surabaya
Kamis, 10 September 2015 19:15 WIB
Kita akan memanggil beberapa pejabat teras Pemkot untuk melihat kesiapan internal Pemkot dalam pergantian pimpinan pemerintah daerah kepada penjabat sementara ini