Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang menegaskan intimidasi yang dilakukan perangkat desa ketika melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan diputuskan bukan sebagai pelanggaran pidana Pilkada.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwas Kabupaten Malang George da Silva, di Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi Panwas Kecamatan Wajak, terkait mundurnya tiga orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngembal yang merasa ditekan pihak lain saat melakukan verifikasi faktual pada 6 Juli lalu diputuskan bukan sebagai pelanggaran.
"Pelanggaran itu bukan ranahnya Panwas, melainkan instansi lain yang berwenang. Terserah dari PPK Wajak atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, apakah mau melapor. Yang terpenting itu bukan pelanggaran pidana pemilihan," tegasnya.
George mengatakan, Panwascam Wajak sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota PPS Ngembal yang mengundurkan diri tersebut. Hasil klarifiasi oleh Panwascam Wajak, yakni dua orang anggota PPS mengaku Kades Ngembal menyuruh untuk mengubah 80 persen tidak mendukung menjadi mendukung atas permintaan camat.
Sedangkan seorang anggota PPS menyatakan tidak mendengar jika kepala desa meminta untuk mengubah hasil verifikasi tersebut, dari tidak mendukung. Sementara keterangan dari Ketua PPK Wajak melaporkan kasus ini ke Panwas Kabupaten Malang atas perintah KPU setempat.
George mengatakan dalam klarifikasinya, Kepala Desa Ngembal sebagai terlapor menyangkal hal itu. Sedangkan Kepala Desa Blayu dan Kepala Desa Kidangbang juga menyatakan tidak mendengar ucapan Kepala Desa Ngembal.
Oleh karen itu, lanjutnya, Panwas Kecamatan Wajak menolak laporan PPK Wajak, sebab UU No. 8 Th 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 134 Ayat (2) yang dapat melapor pelanggaran pemilihan yaitu WNI yang mempunyai hak pilih pada tempat yang bersangkutan, pemantau pemilih dan peserta pemilihan.
"Jadi, PPK Wajak tidak mempunyai kapasitas sebagai pelapor. Selain itu, dalam UU No. 8 tahun 2015 tidak ada satu pasalpun yang mengatur mengenai hal itu, sehingga tidak ada unsur pidana pemilihan," ujarnya.
Ketiga anggota PPS yang mundur itu adalah Abdulloh Munib, Ahmad Syaifuddin dan Umi Suaibah. Ketiganya mengundurkan diri karena merasa ditekan (diintimidasi) oleh perangkat desa ketika melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Bentuk intimidasi tersebut, ketiga anggota PPS itu diminta untuk mengesahkan dukungan yang tidak sah. Berdasarkan verifikasi faktual, dukungan terhadap calon perseorangan Nurcholish-Moch Mufid yang sah hanya 30 persen, namun oleh perangkat desa tersebut, PPS bersangkutan disuruh mengubah menjadi dukungan sah sebanyak 70 persen dan tidak sah 30 persen.(*)
Panwas Malang: tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada
Senin, 13 Juli 2015 9:26 WIB