Sidoarjo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Redik TB, Rabu, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DD warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

"Pelaku ditangkap karena diduga kuat dengan sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu," katanya.

Ia mengemukakan, pelaku ditangkap dekat rumah potong hewan Krian, Sidoarjo dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram yang disimpan pelaku di saku celana.

"Penangkapan pelaku, berawal informasi yang diterima oleh anggota di lapangan. Lalu dilakukan lidik dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," katanya.

Ia mengatakan, akibat tindakan yang dilakukan ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka mengaku, nekad menjadi pengedar sabu, lantaran dirinya menjadi tulang punggung keluarga semenjak kakak kandungnya ditangkap Polres Mojokerto dengan kasus yang sama," katanya.

Menurutnya, pekerjaan pelaku sebagai kuli batu dinilai tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari sehingga, dirinya nekad menjual narkoba tersebut.

"Tersangka juga mengaku, pembeli sabu yang order kepadanya merupakan langganan dari kakaknya. Namanya S warga Buduran Sidoarjo, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026