Jakarta (Antara) - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pelaksanaan pemberian THR.
"Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR," kata Hanif Dhakiri, setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan posko itu sekaligus akan menjadi tempat untuk mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Ia menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2004.
"THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan," tukasnya.
Tapi, Hanif mengimbau jika memungkinkan pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.
"Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap," ucapnya.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu kelancaran para pekerja saat mudik ke kampung halaman, sehingga mereka memiliki waktu dan dana yang cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.
Sementara soal nominal, ia mengatakan jumlah THR sebesar satu bulan gaji.
"Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," tuturnya.
Menteri Hanif menegaskan, jika ada perusahaan tidak memberikan THR maka ada sanksi yang akan diberikan.(*)
Pewarta: SupervisorEditor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.