Kadisbudpar: Perda Cagar Budaya Mendesak
Rabu, 4 Maret 2015 18:38 WIB
Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Jawa Timur, Ida Ayu Made Wahyuni, menyatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya untuk melindungi situs dan bangunan cagar budaya sudah mendesak.
"Selama ini perlindungan terhadap bangunan bersejarah dan ditetapkan sebagai cagar budaya di kota ini sangat minim, sehingga banyak bangunan kuno dan bersejarah, bahkan masuk dalam kawasan benda-benda cagar budaya tidak bisa dipertahankan karena tidak adanya payung hukum yang melindunginya," tegasnya di Malang, Rabu.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya dalam waktu dekat ini segera mengajukan kembali draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya. Draft ranperda ini akan segera diserahkan ke dewan agar segera dibahas dan disahkan, sehingga benda-benda kuno dan bersejarah di Kota Malang bisa dilindungi dengan baik.
Ia mengemukakan pihaknya bersama BP3 Trowulan sudah melakukan pendataan terhadap benda-benda dan bangunan bersejarah yang masuk cagar budaya. Dari hasil pendataan itu, sedikitnya ada 54 bangunan, struktur dan situs yang masuk cagar budaya dan jumlah itu diperkirakan bisa bertambah karena sampai saat ini pendataan masih terus berlangsung.
Ida Ayu memperkirakan bangunan, benda dan situs yang masuk cagar budaya di Kota Malang bisa lebih dari 100 karena belum semua kawasan didata. "Pendataan tahun 2011 dan 2012, tercatat ada 54 bangunan cagar budaya, tahun ini pasti sudah bertambah, bahkan bisa mencapai ratusan," katanya.
Ia mengakui selama ini memang sudah ada perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Malang, tetapi masih mengandalkan Perda tentang bangunan yang didalamnya juga mengatur soal bangunan cagar budaya, namun belum mengatur secara spesifik, padahal payung hukum tersebut sangat penting untuk memberikan proteksi terhadap bangunan cagar budaya.
"Wilayah Malang ini masuk dalam jaringan kota pusaka dunia, jadi harus ada payung hukum seperti yang ada di Yogyakarta atau Surabaya untuk mengatur dan melindungi bangunan maupun benda-benda bersejarah dan masuk cagar budaya," tegasnya.(*)