Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah menjadi program legislasi daerah kabupaten setempat pada tahun 2015. Ketua Badan Legislasi DPRD Jember Siswono, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. "Delapan raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) terdiri dari enam raperda usulan pemkab dan rencananya dua raperda inisiatif dewan," tuturnya. Pihak Badan Legislasi DPRD Jember juga sudah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkab Jember terkait dengan usulan raperda yang masuk prolegda tersebut. "Enam raperda yang diusulkan pemkab yakni Raperda tentang Desa, Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Penanggulangan Bencana Alam, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda pengelolaan Persampahan dan Raperda tentang Bangunan Gedung," paparnya. Sedangkan dua raperda inisiatif dewan masih belum masuk ke Badan Legislasi DPRD Jember, sehingga komisi dan fraksi akan diundang untuk membahas persoalan tersebut pekan depan. Menurut dia, prolegda tersebut bukan hanya tercatat sebagai program tahunan, namun harus direalisasikan dalam bentuk peraturan daerah karena anggota dewan periode 2009-2014 tidak satupun menghasilkan perda inisiatif. "Kami akan berusaha secara maksimal mengesahkan prolegda menjadi perda, namun kami akan melihat sejauh mana rancangan atau naskah perda yang dibuat oleh pihak eksekutif," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu. Sementara Ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa Jember Suharyono berharap anggota dewan periode 2014-2019 serius untuk membuat perda inisiatif karena berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak satupun perda inisiatif yang diusulkan dewan. "Jangan hanya menyusun prolegda tanpa ada tindak lanjut yang serius karena lima tahun lalu anggota dewan mandul dalam membuat perda inisiatif, sehingga fungsi legislasi tidak terlaksana dengan baik dan kami semua kecewa," ujarnya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026