Pemrov Jatim Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Hibah
Senin, 23 Februari 2015 17:04 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan penggunaan dana hibah karena khawatir terjadi penyelewengan alirannya akibat disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga rentan terjadi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pengawasannya lebih ketat karena diharapkan tidak ada lagi penyelewengan soal dana hibah," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Pihaknya mengaku tak ingin menerima laporan kembali adanya penyalahgunaan dana hibah seperti halnya kasus yang saat ini sedang disoroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan melibatkan sejumlah oknum di insitusi yang menerima aliran dana tersebut.
Dana hibah, kata dia, merupakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim, sehingga penggunaannya harus benar-benar diawasi dan sampai kepada yang berhak.
Sejumlah antisipasi yang dilakukan antara lain bekerja sama dengan inspektorat di kabupaten/kota, kemudian menambah jumlah pendamping dengan harapan pengawasan lebih ketat.
Selain itu, lanjut dia, upaya lainnya yakni setiap bantuan yang dikucurkan akan dilakukan pengecekan lapangan, tidak dilakukan secara "sampling".
"Semua akan disurvei untuk melihat kondisi di lapangan. Selanjutnya, unsur pengawas diperkuat dan akan ditentukan oleh perguruan tinggi dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang," tuturnya.
Sementara itu, dalam program prorakyat yang saat ini dimilik Jatim, antara lain "Jalan lain menuju masyarakat sejahtera" (Jalin Matra) yang menggunakan dana hibah sebesar Rp125 miliar, gubernur mengingatkan pengawasannya tidak boleh lengah.
"Meski anggarannya masih kurang untuk mengentas masalah kemiskinan di Jatim, penggunaannya tidak boleh lengah. Nanti ada moniroting dan evaluasi dan berpusat di Bapemas Jatim," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Menurut dia, beberapa kasus penyelewengan penggunaan dana hibah murni karena kesalahan penggunanya, karena pengucuran anggaran ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)