Sebagian Usaha Galangan Kapal Bangkalan Tak Berizin
Selasa, 3 Februari 2015 21:12 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Sebagian usaha galangan kapal atau pemotongan kapal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak berizin, kata Sekretaris Komisi A DPRD setempat, Mahmudi.
"Temuan adanya galangan kapal yang tidak berizin ini, setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat galangan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, tadi siang," kata Mahmudi di Bangkalan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, perusahaan galangan kapal yang di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal itu sebanyak 6 perusahaan dan mereka melakukan aktivitasnya di tiga titik.
Akan tetapi, dari 6 perusahaan itu hanya satu yang memiliki badan hukum, yakni PT Handoko Jaya.
"Prosedur perizinan yang mana yang memperbolehkan 6 badan usaha hanya bernaung di 1 perusahaan yang memiliki izin, apalagi ijin yang dimiliki PT Handoko Jaya itu hanya di lahan 1 hektare," kata Mahmudi.
Ia menjelaskan, dalam sidak yang digelar Selasa (3/2) itu, pihaknya telah meminta agar pengusaha galangan kapal yang ada di wilayah itu segera mengurus izinnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sebenarnya senang dengan adanya perusahaan yang ada disana, karena terbukti banyak menyerap tenaga kerja," katanya.
Sesuai dengan hasil sidak itu juga diketahui bahwa warga Bangkalan yang direkrut menjadi tenaga kerja para perusahaan itu sebanyak 800 orang lebih. (*)