Pelaku Korupsi "BOS" Gresik Dituntut Dua Tahun
Selasa, 3 Februari 2015 19:43 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Dua pelaku tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda, Desa Sumberrejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Roy Ardian, Selasa, mengatakan dua pelaku yang berstatus terdakwa, yakni Abdul Charis (56) dan Ahmad Zakaria (31) dituntut karena melanggar pasal 2, 3, 8, 9 UU RI 31/1999 yang diubah dengan UU RI 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.
Selain dituntut penjara dua tahun, dua pelaku juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp50 juta, karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan," tegasnya.
Ia mengatakan kedua terdakwa yang berasal dari Desa Sumberrejo, Kecamatan Manyar melakukan tindak pidana penyelewengan bantuan pendidikan dan pemalsuan tanda tangan.
Penyelewengan dalam bentuk BOS itu nilainya sebesar Rp42 juta, serta penyelewengan bantuan penyelenggara pendidikan dan guru swasta (BPPDGS) sebesar Rp23 juta.
Selain itu, ditambah juga dengan penyelewengan subsidi tunjangan guru bukan pegawai negeri sipil (STFGBPNS) yang bernilai Rp37 juta, dan terjadi pada tahun 2012.
"Tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa di sekolah swasta MI Miftahul Huda dan terdakwa Abdul Charis adalah kepala sekolah dan merupakan peran utama," katanya.
Sementara itu, tindakan yang dilakukan terdakwa adalah memotong bantuan dan memasukkan pegawai sekolah yang bukan guru untuk mendapatkan bantuan.
Terdakwa Charis juga mengajukan surat pernyataan sekolahannya tidak pernah menerima bantuan, meski telah menerima berbagai bantuan dari Dispendik Gresik maupun Kementrian Agama (Kemenag).
Sementara terdakwa Ahmad Zakaria memiliki peran membantu atasannya menjalankan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan tanda tangan dan dokumen guru yang menerima bantuan.(*)