Dishubkominfo Tulungagung Segera Umumkan Tarif Bus AKDP
Selasa, 3 Februari 2015 17:36 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabuapaten Tulungagung, Jawa Timur segera mengumumkan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi yang beroperasi di wilayah tersebut, sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 4/2015 tentang tarif dasar angkutan umum.
"Pergub-nya sudah kami terima, tinggal menyosialisasikan ke masing-masing perusahaan otobus untuk menyesuaikan tarif angkutan disesuaikan fluktuasi harga BBM (bahan bakar minyak) yang terjadi," kata Kepala Dishubkominfo Tulungagung, Maryani di Tulungagung, Selasa.
Maryani menjelaskan, dalam pergub tersebut tertulis jelas batas bawah dan batas atas tarif setiap bus dengan trayek antarkota dalam provinsi.
"Kami sudah terima dari provinsi. Isinya perubahan batas atas dan bawah tarif bus," jelasnya.
Untuk batas atas jurusan Tulungagung-Surabaya, paparnya, ditetapkan sebesar Rp30 ribu/orang, sedangkan batas bawah sebesar Rp18.500/orang.
Besaran tarif itu ternyata lebih besar dibandingkan saat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, tarif batas atas bus AKDP adalah Rp29.300/orang dan batas bawah Rp 18.300/orang.
"Memang naik dan itu sudah ketentuan dari provinsi. Mungkin saja agar tidak merubah lagi jika sewaktu-waktu harga BBM kembali naik," ujarnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tulungagung itu menerangkan, penentuan tarif tersebut sudah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Penghitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil, Bus Umum Antarkota Kelas Ekonomi.
Ada beberapa komponen penentu tarif angkutan, di antaranya biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, pemeliharaan kendaraan, terminal, biaya STNK dan pajak kendaraan bermotor (PKB), KIR bus, serta asuransi.
Komponen penentu lain yang ikut mempengaruhi adalah biaya pegawai kantor dan pengelolaan.
"Dengan banyaknya komponen itu, tak menutup kemungkinan besaran tarif di setiap kabupaten atau kota berbeda-beda," jelasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Terminal Gayatri Tulungagung, Anggar Wicaksono menambahkan, hingga saat ini perusahaan bus masih menggunakan tarif lama.
Hal itu dilakukan karena belum ada kententuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Ia mengisyaratkan, dengan keluarnya Pergub nomor 4/2015, dimungkinkan akan ada penurunan tarif angkutan bus kelas ekonomi sekitar lima persen.
"Masih pakai tarif lama. Nanti pasti ada informasi resmi dari provinsi tarif per kota (tarif tangga) dan harus ditempel di setiap armada bus," jelasnya. (*)