Jember (Antara Jatim) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, M Ismail Marzuki, mengatakan perusahaan yang tidak ikut BPJS bisa terkena sanksi pidana. "Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya di Jember, Jumat. Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 bahwa perusahaan yang berskala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. "Kami sudah melakukan sosialisasi dan mulai menyurati seluruh perusahaan untuk mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan karena hal itu sesuai dengan undang-undang," katanya. Menurut dia, sejumlah perusahaan mulai berbondong-bondong mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan tercatat sebanyak 500 perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga awal Desember 2014. "Kalau dibandingkan dengan seluruh perusahaan di Jember memang belum semua, tetapi angkanya sudah hampir 500 perusahaan, sedangkan jumlah perusahaan di Jember tercatat sebanyak 754 perusahaan," paparnya.(*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026