Pengerjaan Lima Proyek Di Bojonegoro Hampir Selesai
Senin, 15 Desember 2014 17:40 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pengerjaan lima proyek di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu pembangunan gedung pemkab, jembatan Bengawan Solo, Masjid Jamik, dan gedung olahraga (GOR), hampir selesai, kecuali perbaikan rumah sakit daerah (RSUD) yang realisasinya belum mencapai 50 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bojonegoro Andi Tjandra, di Bojonegoro, Senin, optimistis lima proyek yang didanai dari APBD 2014 mencapai Rp182,918 miliar tersebut, bisa selesai sesuai kontrak 25 Desember.
"Meskipun perbaikan RSUD baru terealisasi 42 persen, tapi kami masih optimistis kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya," katanya, menegaskan.
Menurut dia, pengerjaan perbaikan RSUD masih terus berjalan, dan sebagian pekerjaan yang belum selesai, di antaranya, pemasangan sejumlah peralatan RSUD yang belum datang, karena merupakan pesanan pabrikan.
Ia mencontohkan lampu di ruang operasi masih belum datang, tapi kontraktor tetap mengerjakan instalasi jaringan listriknya.
"Saat lampu atau peralatan lainnya datang hanya tinggal memasang, sehingga tidak membutuhkan waktu lama," tandasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan nilai persentase pekerjaan yang masih belum diselesaikan itu, meskipun pekerjaan sudah ada yang direalisasikan.
"Penilaian kita berdasarkan per paket pekerjaan," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pembangunan jembatan Bengawan Solo yang menghubungkan Kecamatan Padangan-Kasiman, dengan dana Rp31,9 miliar, sudah terealisasi 94 persen.
"Jembatan sudah tersambung. Pembangunan selanjutnya mengerjakan pengecoran lantai jembatan dan pengaspalan jalan menuju jembatan," paparnya.
Proyek lainnya, lanjut dia, untuk pembangunan gedung pemkab berlantai tujuh yang menelan dana Rp56,82 milliar sudah mencapai 93 persen.
Begitu pula, lanjut dia, pembangunan Masjid Jamik, dengan dana Rp24,580 miliar, sudah mencapai 91 persen dan GOR dengan anggaran Rp29,48 miliar, sudah mencapai 91 persen.
Menjawab pertanyaan, ia menegaskan kalau saja pembangunan lima proyek tersebut tidak bisa diselesaikan kontraktor sesuai kontrak, maka ada sanksi yang harus ditanggung kontraktor, antara lain, penghitungan denda sampai memasukkan kontraktor dalam daftar hitam.(*)