MK: Dalil yang Diajukan Prabowo tidak Terbukti
Kamis, 21 Agustus 2014 22:40 WIB
Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai berdasarkan seluruh pertimbangan, mengenai dalil yang diajukan pemohon adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.
"Demikian pula mengenai dalil lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Alim mengatakan, dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak dibuktikan oleh kesaksian saksi yang diajukan dalam persidangan, serta tidak disertai oleh alat bukti lain yang memadai.
"Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas siapa pelaku dan siapa penerimanya, kapan, di mana terjadinya, dan berapa jumlahnya. Selain itu, tidak dapat dipastikan terjadinya politik uang tersebut akan memengaruhi pilihan pemilih dan signifikan terhadap perolehan suara," katanya. (*)