Kemenperin: SNI Produk Impor Banyak Yang Tak Sesuai
Kamis, 14 Agustus 2014 21:13 WIB
Jakarta, (Antara Jatim) - Sejumlah produk industri impor yang beredar di Indonesia dengan menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI), ternyata banyak yang tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis standar yang ditentukan.
"Saat dilakukan pengecekan oleh pengawas perdagangan, label SNI tidak sesuai seperti standar ukuran ketebalan dan keamanan produknya," kata Kepala Sub Bidang Program Industri Dasar Material Dasar Logam, Kementerian Perindustrian, Flori Daryanti dalam simposium pameran industri di Jakarta, Kamis.
Flori mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah produk industri impor yang tidak sesuai SNI. Namun pihaknya sering mendapati produk itu setelah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di berbagai daerah.
Ia menjelaskan sifat label SNI pada produk industri yang beredar di Indonesia ada dua, yakni wajib dan sukarela.
Namun, perlahan-lahan pemerintah akan membuat program nasional regulasi teknis dengan SNI sukarela menjadi wajib untuk persaingan sehat.
"Adanya label SNI pada produk industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keselamatan pekerja serta keamanan pelaku usaha," kata Flori.
Dasar hukumnya, ada pada UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, UU No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan pembentukan organisasi dunia serta Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
"Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang perindustrian itu baru saja disahkan. Namun ada aturan lagi yang mendasari standardisasi produk indusrti seperti Permen Perindustrian No 86/M-IND/Per/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang industri," katanya.
Ia mengatakan, adanya dasar wajib produk industri berlabel SNI diharapkan dapat melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada industri yang diketahui mengeluarkan produk tidak sesuai SNI, untuk kepentingan bersama.
"Apabila tidak ditanggapi akan kita kirim surat peringatan. Namun apabila masih tidak taat bisa kita tutup perusahaanya," katanya.
Sebab, menurut dia, sesuai ketentuan pidana pasal 120, bagi setiap orang yang sengaja memproduksi barang ber-SNI yang tidak sesuai akan terancam hukuman lima tahun dan denda Rp3 miliar. Bagi setiap orang yang lalai memproduksi, mengimpor dan mengedar barang tidak memenuhi kriteria SNI dipidanakan penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar. (*)