Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch menerima 33 pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden 9 Juli lalu dari masyarakat di wilayah Malang raya, baik pengaduan secara langsung maupun hasil pemantauan para relawan.
Divisi Pengaduan Malang Corruption Watch (MCW) Ali Maki, Jumat, mengatakan puluhan pengaduan yang masuk antara lain mengenai tidak meratanya undangan yang diterima warga, belum tersedianya fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti rumah sakit, minimnya kapasitas penyelenggara teknis pemilu serta buruknya distribusi logistik Pemilu.
Menurut dia, tidak meratanya undangan pemilihan membuat sejumlah warga kesulitan untuk menggunakan hak pilih, padahal warga yang tidak menerima undangan sebenarnya juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemungutan sementara (TPS) setempat.
Karena tidak mendapatkan undangan, warga yang sudah masuk dalam DPT akhirnya bisa menyalurkan aspirasi politiknya di atas pukul 12.00 WIB.
Selain soal undangan, lanjutnya, fasilitas penyelenggaraan pemilu di tempat-tempat khusus juga masih minim, seperti TPS di rumah sakit (RS) swasta, sebab fasilitas TPS khusus hanya ada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, padahal di wilayah Malang masih banyak rumah sakit yang belum tercover, akibatnya banyak pasien yang akhirnya tak bisa menggunakan hak pilihnya.
MCW, katanya, juga menerima pengaduan dari penyandang difabel di Lowokwaru. Mereka tidak mendapat fasilitas khusus saat melakukan pemungutan suara.
Oleh karena itu, kata Ali, MCW akan terus melakukan pemantauan dan mengawal pelaksanaan Pilpres hingga proses penghitungan suara, mulai dari tingkat kelurahan hingga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan kabupaten.
"Kami juga akan terus menampung pengaduan dari masyarakat jika ada temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang menyatakan, pelaksanaan Pilpres tahun ini berjalan lancar dan tak ada temuan pelanggaran pada saat masa pencoblosan. "Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran, atau dugaan pelanggaran," kata anggota Panwaslu Kota Malang Febri Chrisdanti.
Ia mengatakan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilpres juga belum ada, sehingga dapat disimpulkan kalau pelaksanaan Pilpres saat ini berlangsung lancar dan aman.
Namun demikian, katanya, bukan berarti tidak ada kendala. Ada beberapa kendala (masalah) yang muncul pada saat hari H pencoblosan, di antaranya adalah pemilih pendatang yang tidak boleh mencoblos di Kota Malang karena tidak mengurus A5. Mereka hanya membawa KTP saja saat tiba di TPS.
"Persoalan yang muncul hanya pemilih pendatang yang tak boleh mencoblos saja. Sebetulnya prosedur petugas sudah benar, sebab dalam aturan pemilih pendatang harus mendapat surat rekomendasi dari kelurahan, atau mengurus A5 dan aturan itu sesuai dalam Peraturan KPU tahun 2014 yang juga diberlakukan pada saat Pemilu Legislatif (Pileg) April lalu," tandasnya.(*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.