Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, merencanakan pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif 2014 di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung padal 6 Juli 2014.
"Rencana ini sudah disepakati dalam rapat pleno internal KPU Sampang, namun belum tertuang dalam berita acara, sehingga bisa berubah," kata Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif kepada Antara per telepon, Jumat pagi.
Saat ini, pihak KPU mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan penghitungan suara ulang di
sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang itu. Antara lain berkoordinasi dengan Polres Sampang, dan melakukan rapat dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, serta kotak suara yang hendak dihitung ulang.
Syamsul menjelaskan, penyelenggara pemilu di tingkat desa membutuhkan bimbingan teknis terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang itu, karena mereka belum berpengalaman.
"Rencananya penghitungan suara ulang ini akan kami gelar di satu tempat, bukan menyebar," terang Syamsul.
Kesembilan desa yang akan dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Kedungdung itu masing-masing Desa Nyiloh, Benjer, Batuporro Barat, Batuporro Timur, Moktesareh, Komis, Kedungdung, Pajerruen dan Desa Ombul.
Pada Selasa (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang, melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung.
Perintah hitung ulang itu sesuai hasil keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh partai Nasdem Sampang.
Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem.
Salah satunya sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong.
Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik peserta pemilu 2014 yang mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang.
Partai lainnya yang juga mengajukan gugatan ke MK ialah Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, PKPI, Gerindra dan PPP.
"Ada sebanyak 156 kotak suara di sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang yang akan dilakukan penghitungan ulang," kata Komisioner KPU Sampang Divisi Sosialisasi Miftahur Rozaq. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.