Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Penyelengara Pemilu (KP3) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk mengingatkan batas akhir pengumuman Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan berbasis identitas pemilih. Juru Bicara KP3 KNPI Jatim, Hardly Stefano saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan, pada tanggal 2 Juli 2014 merupakan tahapan bagi KPU Jatim untuk menetapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Di mana ketika rapat pleno penetapan tidak sebatas merekapitulasi jumlah DPK, tetapi harus berbasis identitas pemilih 'by name dan by addres' atau dengan berbasis identitas pemilih supaya tidak ada kecurangan atau permainan yang dilakukan penyelenggara Pilpres 9 Juli mendatang," ujarnya. Ia mengatakan, KP3 KNPI juga mendesak KPU Jatim mengawal proses demokrasi Pilpres tanpa ada kecurangan atau kemungkinan kecurangan dengan cara mengaburkan data pemilih. "Kami memberikan batas akhir 3 Juli untuk jawabannya, Kalau tidak dihiraukan maka kami akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sesuai UU No.14 tahun 2008," ucapnya. Terpisah, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmita yang didampingi anggota KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta menegaskan jika KPU Jatim tak khawatir dengan ancaman tersebut karena KPU Jatim sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Jatim dan segera menggelar rapat pleno untuk penetapan DPT sekaligus DPK. "Termasuk dalam tahapan Pilpres, juga sudah dilaksanakan. Memang untuk Pilpres berbeda dengan Pileg. Di mana untuk Pilpres kewenangan sosialisasi dan simulasi ada di KPU kab/kota. Sementara KPU Jatim juga melakukan, tapi sebatas di instansi pemerintahan, kampus serta bekerja sama dengan lembaga swasta melakukan sosialisasi ke mal atau tempat di mana berkumpul masyarakat," tuturnya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026