Jember (Antara Jatim) - PT HM Sampoerna Tbk mempercepat pemberian pesangon dan tunjangan hari raya (THR) terhadap ribuan karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Ahmad Hariyadi, Kamis, mengatakan awalnya pihak Sampoerna akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK pada Jumat (13/6) pekan depan, namun informasinya pembayaran pesangon dipercepat.
"Pihak Sampoerna akan membayar pesangon dan THR para buruh pabrik mulai hari ini dan karyawan tetap akan mendapatkan pesangon sekitar Rp8,5 juta ditambah dengan THR tahun 2014," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya akan mengawal pemberian hak-hak para karyawan pabrik SKT tersebut sesuai dengan janji pihak Sampoerna, sehingga seluruh karyawan bisa mendapatkan pesangon dan THR sesuai dengan masa kerja karyawan bersangkutan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Sampoerna karena telah memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Selain memberikan pesangon dan THR, lanjut dia, pihak perusahaan juga memberikan pelatihan tentang motivasi, kewirausahaan dan manajemen keuangan sederhana kepada karyawan yang terkena PHK di Gedung Soetardjo Universitas Jember secara bertahap.
Sebelumnya Head of Stakeholder and Regional Relations PT HM Sampoerna Tbk, Henny Susanto, mengatakan pihak Sampoerna berkomitmen untuk memberikan pesangon dan THR kepada karyawan tepat waktu.
"Kami sudah mensosialisasikan pembayaran pesangon kepada buruh pada 13 Juni 2014, namun pihak perusahaan membayarkan lebih cepat dari jadwal, sehingga uang pesangon tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan untuk kegiatan usaha produktif," paparnya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.